DUMAI (MP) — Dua remaja berusia 16 tahun berinisial FF dan MY ditangkap polisi karena diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai, pada Jumat (16/10). Polisi menemukan total enam paket sabu dengan berat sekitar 3,12 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Gus Purwantoro, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Sukajadi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Pada malam itu, petugas menangkap FF di lokasi tersebut. Saat ditangkap, FF diduga membuang bungkusan berisi lima paket sabu.
Dari keterangan FF, polisi kemudian menemukan MY dan mengamankannya di Kelurahan Purnama. Di rumah FF, polisi menemukan satu paket sabu lagi.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, dua unit ponsel, dan kotak rokok.
Karena keduanya masih anak-anak, penanganan kasus akan tetap berjalan dengan memperhatikan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Barang bukti dan kedua remaja telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan anak muda bisa dicegah.

