Cloud Hosting Indonesia

Hanya Ingin Menanam Cabai Hidupi Keluarga, Rizaldi–Jasmin Berharap Vonis Ringan dari PN Pelalawan


PELALAWAN (MP) — Keluarga besar Rizaldi dan Jasmin, warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan harapan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan agar memberikan tuntutan dan vonis yang ringan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang sedang menjerat kedua warga tersebut. Kedua pasangan suami-istri itu didakwa membakar lahan untuk persiapan tanam cabai guna menambah penghasilan keluarga.
 
Kepada awak media, Rabu (30/9/2026), perwakilan keluarga, Fais, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Februari 2026. Rizaldi dan Jasmin membuka lahan kecil bukan hutan baru, melainkan selipan di kebun sawit untuk ditanami cabai. Saat itu bukan musim kemarau, dan api telah dipadamkan berulang kali agar tidak merembet ke lahan tetangga.
 
"Luas yang dibakar saat itu hanya sekitar 10 kali 15 meter. Bukan untuk perkebunan besar, murni untuk menanam cabai tambahan penghasilan," ujar Fais.
 
Namun, setelah Rizaldi berlayar bekerja sebagai ABK kapal pemuat buah sawit bersama kakeknya, cuaca berubah panas. Karena tanah berupa gambut, api yang sebelumnya sudah dipadamkan kembali menyala dan meluas hingga menyentuh lahan tetangga. Rizaldi dan Jasmin segera kembali berupaya memadamkan hingga habis. Hingga Juni 2026, kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan perdamaian dengan pemilik lahan yang terdampak.
 
Berdasarkan keterangan saksi masyarakat dan tetangga, luas lahan yang akhirnya terbakar di bawah 2 hektare. Pihak yang berbatasan pun mengakui tidak ada kerugian berarti tidak ada pohon sawit yang mati.
 
"Kami memohon pengadilan mempertimbangkan hati nurani, bukan sekadar aturan baku. Rizaldi adalah tulang punggung keluarga, bekerja sebagai ABK kapal. Jasmin sendirian menghidupi anak mereka yang baru berusia 3 tahun dengan memungut brondolan sawit. Mereka bukan pengusaha besar yang membakar demi keuntungan jutaan hanya ingin makan sehari-hari," tegas Fais.
 
Hingga kini, Rizaldi dan Jasmin telah menjalani penahanan selama 8 bulan. Kondisi keluarga pun dikatakan sudah terguncang berat.
 
"Sudah cukup jera mereka. Sudah cukup menderita keluarga di rumah. Kami berharap hakim memberikan hukuman yang seadanya, sesuai dengan kemampuan mereka dan niat yang sebenarnya hanya bertahan hidup," pungkas Fais.
 
Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap menunggu tuntutan jaksa dan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia