Cloud Hosting Indonesia

Kemenangan Awal Warga Sotol, BPN Blokir SHM Bermasalah, Inspektorat Pelalawan Telusuri Dugaan Pelanggaran


PELALAWAN (MP) — Perjuangan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol dalam memperjuangkan hak atas tanah warga mulai membuahkan hasil. Desakan terhadap dugaan persoalan penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, mendapat respons serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang membahas persoalan pertanahan Desa Sotol. Rapat dihadiri Plt Kepala BPN Pelalawan, Kasi Penanganan Sengketa BPN, Asisten I Setda Pelalawan bersama jajaran, Bagian Hukum Pemkab Pelalawan, Inspektorat, serta Kepala Desa Sotol.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sotol juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengawal langsung tuntutan masyarakat.

Dari hasil rapat, BPN Pelalawan menyatakan telah memberikan status blokir terhadap SHM yang dipersoalkan. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam sistem pertanahan sehingga sertifikat yang menjadi objek persoalan tidak dapat digunakan untuk proses peralihan hak maupun transaksi pertanahan selama status blokir masih berlaku.

Selain pemblokiran, proses pembatalan SHM juga mulai diarahkan untuk diproses melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau. Sejumlah persyaratan administrasi diperlukan agar proses pembatalan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai menjadi perkembangan penting bagi masyarakat Desa Sotol yang selama ini memperjuangkan kejelasan status tanah mereka.

Tidak hanya BPN, Pemkab Pelalawan melalui Inspektorat juga ikut menangani persoalan tersebut. Keterlibatan Inspektorat dilakukan untuk menelusuri aspek administrasi pemerintahan serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan.

Inspektorat nantinya dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sotol, Rendi Wiranat, mengatakan hasil rapat tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam perjuangan masyarakat.

"Hari ini kita membuktikan bahwa perjuangan rakyat mampu menembus birokrasi. BPN telah memberikan status blokir terhadap sertifikat tersebut, sementara Pemkab Pelalawan melalui Asisten I, Bagian Hukum dan Inspektorat telah berkomitmen menindaklanjuti persoalan administrasi yang menjadi dasar penerbitannya," ujar Rendi.

Menurutnya, pemblokiran SHM merupakan kemenangan awal. Namun, perjuangan belum selesai karena masyarakat masih menunggu keputusan pembatalan secara resmi dari Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Kami tidak akan berhenti sampai SK pembatalan resmi diterbitkan. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Aliansi juga meminta agar dugaan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sah diusut secara menyeluruh. Mereka berharap aparat penegak hukum turut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur  pidana.

"Kami juga mendesak APH untuk menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum," katanya.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut, baik di tingkat Pemkab Pelalawan maupun BPN, hingga adanya keputusan final mengenai status SHM yang dipersoalkan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat Desa Sotol.

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia