PELALAWAN (MP) — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria bernama Dasri (38) diamankan saat berada di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Selasa (11/08/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu hingga telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Gondai.
"Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan," kata Iptu Haryanto.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan Dasri dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang di dalamnya berisi dua paket diduga sabu. Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta satu bal plastik bening klip merah.
Menurut Iptu Haryanto, dari pemeriksaan awal, Dasri mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial TH. Identitas tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Untuk asal barang, tersangka mengaku memperoleh dari seseorang berinisial TH. Yang bersangkutan masih dalam lidik dan pengembangan terus dilakukan," ujarnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dasri yang tercatat tidak bekerja dan merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, kini telah dibawa ke Mapolres Pelalawan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Haryanto menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh Dasri.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa saja akan diedarkan," tegasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram tersebut.

