PEKANBARU (MP) — Penasehat Hukum (PH) korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Iwat Endri SH MH menyurati Kabag Pengawasan Penyelidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Riau.
Adapun surat yang diantarkan langsung, Senin (18/05/2026) oleh tim Penasehat Hukum Iwat Endri SH MH & Partners ke Kabag Wassidik tersebut terkait masalah hasil gelar perkara kasus pemalsuan tanda tangan yang digelar, Kamis (12/02/2026) lalu yang tidak diberitahukan kepada korban dan tim Penasehat Hukum oleh tim penyidik Polres Rohil.
Penasehat Hukum korban H Sopian HAS, Iwat Endri SH MH kepada awak media mengatakan, pihaknya terpaksa menyurati Kabag Wassidik karena sudah tiga bulan menunggu hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Riau belum juga diberitahukan baik melalui lisan maupun surat dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara maupun dari pihak Wassidik.
"Sudah tiga bulan gelar perkara dilaksanakan, hasilnya tidak pernah disampaikan ke kami (korban dan Penasehat Hukum-red). Makanya, Senin (18/05) melalui surat kami pertanyakan hasil gelar perkara tersebut ke Kabag Wassidik. Seharusnya 3 hari atau 1 minggu paling lama setelah gelar perkara dilaksanakan wajib penyidik memberitahukan hasilnya kepada korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut," kata Iwat Endri.
"Sampai saat ini kami tidak tahu apa kendalanya kok tidak diberitahukan hasil gelar perkara tersebut. Ya, kita meminta supaya hasil gelar perkara tersebut transparan tidak ada yang disembunyikan atau ditutupi. Harus terbuka apapun hasilnya. Akibat kelamaan hasil gelar perkara ini diumumkan atau diberitahukan, jadi ada sedikit kecurigaan kita terhadap proses kasus pemalsuan tanda tangan klien kami ini," tambah Iwat Endri SH MH.
Sementara itu, korban H Sopian HAS ketika diwawancarai awak media melalui putranya, Muzakir SE mengatakan, ia mengharapkan supaya hasil gelar perkara tersebut secepatnya diberitahukan kepada orangtuanya, atau melalui kuasa hukumnya.
"Ya, kalau kami dari keluarga juga mengharapkan hasil gelar perkara harus transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga kasus pemalsuan tanda tangan orangtua saya di SP3-kan oleh tim penyidik Polres Rohil. Padahal dari hasil uji Labfor Polda Riau terungkap, bahwa tanda tangan orangtua saya yang ada di SKGR milik terduga terlapor Samin tersebut Non Identik alias palsu. Ini jelas bukti ilmiah yang mengatakan palsu. Bukan keterangan saksi. Kok bisa kasus ini di SP3-kan oleh penyidik," terang Muzakir SE.
Muzakir SE juga menerangkan, penyidik menyebutkan, bahwa perkara pemalsuan tanda tangan tersebut tidak masuk ranah pidana. Padahal hasil uji Labfor Polda Riau menyimpulkan tandatangan yang ada di SKGR milik terduga terlapor Samin Non Identik alias palsu.
Tidak cuma itu, menurut penyidik ada tidaknya tanda tangan pelapor, tidak merubah hak pelapor atas tanah. Padahal dalam surat Laporan Polisi (LP) jelas masalah pemalsuan tanda tangan, bukan masalah tanah. Hal ini nampak sekali keanehan penyidik dalam menangani perkara pemalsuan tandatangan tersebut.
"Kami mengharapkan kepada Kepala Kepolisian Polda (Kapolda) Riau, Wakapolda, Irwasda, Ditreskrimum dan Kabag Wassidik untuk mempelajari betul perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS ini. Karena kami menilai banyak kejanggalan selama proses hukum di Polres Rohil terhadap kasus pemalsuan tanda tangan orangtua saya ini. Sekarang kami masih menunggu pemberitahuan hasil gelar perkara. Apapun hasilnya kita siap menerima. Pokoknya kita lihat saja hasilnya dulu, kalau memang tidak puas dengan hasil gelar perkara tersebut. Kita akan menempuh jalur lain. Bisa-bisa sampai ke Mabes Polri," ungkap Muzakir.***

