Cloud Hosting Indonesia

Kombes Hasyim: Surat Balasannya Sudah Siap Beberapa Hari Lalu


PEKANBARU (MP) — Hasil gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (74) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) masih mengambang alias rabun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua SIK kepada awak media mengatakan, surat balasan permintaan atau penjelasan hasil gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS sudah siap beberapa hari yang lalu.

"Surat balasan permintaan hasil gelar perkara khusus dari penasehat hukum korban H Sopian HAS sudah siap beberapa hari yang lalu. Saya rasa sudah dikirim ke yang bersangkutan. Tapi cobalah besok saya tanyakan lagi kepada Kabag Wassidik," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998.

Sementara itu, putra korban H Sopian HAS, Muzakir SE ketika dihubungi awak media mengatakan, sampai saat ini korban belum menerima surat balasan dari Wassidik terkait permintaan hasil gelar perkara khusus tersebut.

"Kami sejauh ini belum ada menerima selembarpun surat dari Wassidik, Ditreskrimum Polda Riau dan penyidik Polres Rohil yang menangani perkara kami terkait hasil gelar perkara khusus. Saya pun sudah menanyakan kepada Penasehat Hukum orangtua saya, katanya sampai hari Selasa (26/05/2026) belum ada menerima surat balasan dari Wassidik," ungkap Muzakir SE.

Muzakir mengharapkan kepada pihak Wassidik Polda Riau untuk secepatnya merespon surat yang dikirim oleh penasehat hukum orangtuanya itu. Karena sudah dua bulan lebih dari gelar perkara khusus ini dilaksanakan hasilnya belum juga diberitahukan.

"Padahal kata bapak Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum hasil gelar perkara paling cepat 3 hari dan paling lama 7 hari sudah wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan. Namun aneh dengan perkara orangtua saya, sudah dua bulan gelar perkara dilaksanakan, hasilnya belum juga keluar. Saya mengharapkan kepada Wassidik Polda untuk lebih transparan lah dalam perkara orangtua saya ini. Perlu saya jelaskan di sini, yang kami tuntut itu bukan tanahnya, tapi pemalsuan tandatangan orangtua saya," tambah Muzakir lagi.

Perlu juga diketahui, kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS ini sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya di Polres Rohil. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolda Riau pada tanggal 18 September 2024. Sedangkan gelar perkara khusus dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2026 lalu di Polda Riau.***


Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia