Cloud Hosting Indonesia

H Sopian HAS Tagih Janji Kapolda dan Wakapolda Untuk Memberantas Mafia Tanah


ROKAN HILIR (MP) — Tokoh masyarakat Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil), H Sopian HAS (74) sangat mendukung statement yang dikeluarkan Kapolda Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dan Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk membasmi mafia tanah di Riau.

Namun sayangnya, niat baik jenderal bintang dua dan bintang satu ini untuk memberantas mafia tanah di Riau ini kurang tanggapan dari bawahan dijajaran Polres dan Polda.

Pasalnya, banyak kasus penyerbotan atau perampasan tanah di Riau yang tidak jalan semestinya di tingkat Polres. Seolah-olah ada perlindungan terhadap mafia tanah tersebut.

Pernyataan yang disampaikan bapak Kapolda dan bapak Wakapolda untuk memberantas mafia tanah mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Namun sayangnya, ditingkat jajaran Polres tidak berjalan sesuai dengan perintah atasan. Sehingga masyarakat menduga bapak Kapolda dan bapak Wakapolda tidak serius dalam memberantas mafia tanah di bumi Lancang Kuning ini.

"Sekarang masyarakat menagih janji tersebut kepada bapak Kapolda dan bapak Wakapolda Riau. Supaya di Riau, khususnya di Menggala Sakti, Tanah Putih, Rohil tidak ada lagi yang namanya mafia tanah," kata H Sopian HAS kepada awak media.

H Sopian juga menceritakan kasus yang menimpa dirinya. Ia sudah hampir dua tahun melaporkan kasus pemalsuan tandatangan sempadan tanah yang diduga dilakukan terlapor Samin ke Mapolda Riau dan dilimpahkan ke Mapolres Rohil.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kasus pemalsuan tandatangan tersebut di SP-3 dengan alasan tidak ditemukan kerugian materiel.

Padahal dari hasil uji Labfor Polda Riau terungkap, bahwa tandatangan yang ada di SKGR milik terduga terlapor Samin tersebut Non Identik alias palsu. Ini menurut H Sopian salah satu contoh perkara yang ditangani oleh penyidik Unit III Polres Rohil.

Selaku masyarakat mengharapkan kepada bapak Kapolda dan Wakapolda Riau untuk memantau kinerja anggota penyidik ditingkat Polres.

"Perkara saya ini salah satu contoh. Tandatangan saya dipalsukan di dalam SKGR selaku sempadan tanah untuk merampas tanah milik masyarakat. Tanah tersebut sempat diperjualbelikan. Bapak Kapolda dulu pernah mengatakan di beberapa media terkait perkara saya ini akan meminta kepada anggota untuk meninjau ulang. Namun sampai saat ini belum ada titik terang terhadap perkara saya ini. Saya mengharapkan ada keadilan untuk saya di Polda Riau ini," ungkap H Sopian.

Dikatakan juga, setelah dilakukan SP-3, H Sopian bersama Penasehat Hukum (PH) melakukan upaya hukum lainnya, yaitu meminta gelar perkara khusus di Polda Riau. Dengan harapan mendapat keadilan, namun sampai detik ini hasil dari gelar perkara pun belum diterimanya.

"Kasus saya ini sudah gelar perkara khusus di Polda Riau pada bulan Februari 2026 lalu, namun sampai saat ini tidak diberitahu apa hasilnya. Padahal kami surat mengirim surat ke Kabag Wassidik untuk menanyakan apa hasil dari gelar perkara tersebut. Lagi-lagi, sampai sekarang ini belum ada balasan surat kami tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi bapak Kapolda. Supaya kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengalami seperti saya ini," tambah H Sopian HAS.***

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia