Cloud Hosting Indonesia

Tokoh Muda Rohil Mendukung Statemen Kapolda Untuk Membasmi Narkoba & Mafia Tanah di Riau


ROKAN HILIR (MP) — Tokoh Muda Rokan Hilir (Rohil), Muzakir SE memberikan aspirasi atau dukungan atas statement Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK MH MHum terkait masalah narkoba dan mafia tanah yang terjadi di Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam statementnya Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa Polda Riau siap membasmikan atau memberantas narkoba dan mafia tanah di Provinsi Riau.

"Saya selaku masyarakat sangat mendukung statement bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memberantas atau membasmi narkoba dan mafia tanah di Riau, khususnya di Rokan Hilir," kata tokoh muda asal Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir.

Pasalnya, narkoba dan mafia tanah di Riau sudah merajalela. Khususnya masyarakat Rohil sudah resah dengan kedua kasus ini. Bahkan masyarakat menduga para pelakunya mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH),

Muzakir mengharapkan statement yang disampaikan Kapolda Riau tersebut semoga terwujud. Sehingga narkoba dan mafia tanah di Riau, khususnya di Rokan Hilir tidak ada lagi. 

"Kita mengharap sambil berdoa, semoga apa yang disampaikan bapak Kapolda di beberapa media massa terwujud. Bahkan bapak Kapolda juga mengatakan, apabila ada anggota Kepolisian jajaran Polda Riau yang melindungi mafia tanah dan pelaku narkoba akan diberikan sanksi tegas, yaitu PTDH (pecat-red)," terang Muzakir SE.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau (UNRI) ini juga menambahkan, dengan maraknya pengedaran narkoba dan perampasan tanah masyarakat yang dilakukan para pelaku tersebut telah merugikan masyarakat.

"Kedua kasus ini, baik itu narkoba dan mafia tanah sama-sama merugikan masyarakat. Bahkan kalau narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Karena saya menilai kedua kasus ini sama-sama mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat," katanya.

"Oleh karena itu, saya selaku masyarakat meminta kepada bapak Kapolda Riau untuk memantau kinerja anggota kepolisian yang bertugas di tingkat Polsek dan Polres. Supaya tidak ada anggota kepolisian jajaran Polda Riau yang ikut melindungi para mafia tanah dan pelaku narkoba," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan kepada Kapolda untuk serius dalam memantau proses penyelidikan dan penyidikan kasus di Polres Rohil.

Soalnya, ada salah satu perkara, yang juga pernah Kapolda berikan keterangan, yaitu kasus pemalsuan tandatangan yang dialami oleh korban H Sopian HAS sudah dua bulan belum diketahui hasil gelar perkara.

Padahal dalam keterangan Kapolda bahwa hasil gelar perkara wajib harus diberitahu kepada korban selama 3 hari paling lama seminggu setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Perlu juga saya sampaikan, perkara ini sudah berjalan hampir 2 tahun di Polres Rokan Hilir. Pemalsuan tandatangan korban tersebut digunakan terduga pelaku untuk surat tanah berupa SKGR," tambah tokoh muda yang perduli dengan masyarakat.***

Sumber: Riautime

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia