Cloud Hosting Indonesia

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Berjanji Akan Mempertanyakan Kepada Anggotanya


PEKANBARU (MP) — Korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sejauh ini belum ada menerima hasil gelar perkara khusus dari pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil dan Polda Riau. 

Padahal Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan sudah dua bulan yang lalu, tepatnya, Kamis (12/02/2026) di ruangan Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK MH MHum ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu mengatakan, hasil gelar perkara tersebut wajib diberitahukan kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya.

Karena hasil gelar perkara tersebut salah satu langkah pembuktian baru, atau ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik.

"Ya, hasil gelar perkara wajib diberitahukan kepada korban atau pelapor. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan, yang umumnya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," kata Irjen Herry. 

Kapolda juga menerangkan, penyidik wajib memberitahukan perkembangan hasil gelar perkara kepada pelapor paling lama 3 hari setelah gelar perkara awal. 

"Korban berhak mendapatkan informasi mengenai status perkara, apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan (SP3). Di dalam SP2HP itu ditandatangani oleh ketua tim penyidik dan diketahui oleh pengawas penyidik untuk menjamin transparansi," terang Irjen Herry. 

Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, jika SP2HP tidak diterima dalam jangka waktu wajar, korban berhak menanyakan perkembangan penanganan kasus ke pihak kepolisian dalam hal ini ke pihak penyidik. 

"Apapun hasil gelar perkara itu wajib diberitahukan kepada korban paling lama 3 hari atau seminggu setelah gelar perkara dilaksanakan. Jika tidak diberitahukan korban berhak mempertanyakan kepada penyidik. Karena penyidik tidak berhak menyembunyikan hasil gelar perkara tersebut," ungkapnya. 

Irjen Herry juga menambahkan, pihaknya akan menanyakan pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan korban H Sopian HAS yang diduga dilakukan terlapor Samin. 

"Saya belum tahu masalah ini. Nanti saya cek dulu lah, kok bisa sampai dua bulan tidak diberitahu kepada korban hasil gelar perkara. Apapun hasilnya wajib diberitahukan kepada korban. Saya akan mengecek apa permasalahannya kok tidak diberitahukan hasil gelar perkara kepada korban sehingga dua bulan lamanya," ujarnya lagi. 

Terkait permasalahan ini, Kapolda berjanji akan mempertanyakan kepada anggotanya.

"Ya, nanti saya tanya dulu apa kendalanya sehingga sudah dua bulan belum juga diberitahukan hasilnya kepada korban. Saya meminta kepada anggota kepolisian jajaran Polda Riau jangan coba-coba melindungi pelaku kejahatan, ya termasuk mafia tanah. Jika ada anggota saya melindungi mafia tanah di Riau laporkan ke saya. Pasti saya PTDH-kan," tambah Irjen Herry Heryawan.***

Sumber: Riautime

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia