![]() |
| Foto Ilustrasi |
DUMAI (MP) — Mesin insinerator pengolah limbah medis di RSUD Kota Dumai meledak pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua pekerja mengalami luka lepuh saat alat tersebut beroperasi memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Peristiwa terjadi di area instalasi pengolahan limbah rumah sakit milik Pemerintah Kota Dumai itu. Kedua korban langsung mendapatkan perawatan medis. Namun hingga beberapa hari setelah kejadian, manajemen belum menyampaikan penjelasan resmi terkait penyebab ledakan, hasil evaluasi teknis, maupun status operasional insinerator.
Seorang sumber internal yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan, sebelum insiden terjadi mesin sempat menunjukkan gangguan.
"Ada kendala teknis sebelumnya," ujarnya kepada wartawan dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan. Ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk gangguan maupun durasinya.
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa ledakan tidak sepenuhnya terjadi secara tiba-tiba. Insinerator limbah B3 merupakan fasilitas berisiko tinggi yang pengoperasiannya mensyaratkan pemeriksaan berkala, uji kelayakan teknis, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus tempat kerja memastikan seluruh mesin dan instalasi dalam kondisi aman sebelum digunakan.
Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban pemberi kerja melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Armen, aktivis yang kerap melakukan pendampingan advokasi di Dumai, menilai insiden ini tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif. Ia mendesak dilakukan audit teknis independen untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian manajerial.
"Kalau memang sudah ada tanda-tanda gangguan sebelumnya lalu tetap dioperasikan, itu harus diperiksa secara terbuka. Keselamatan pekerja bukan sesuatu yang bisa ditawar," kata Emen panggilan akrabnya di Kota Dumai.
Manajemen rumah sakit memiliki tanggung jawab administratif maupun hukum atas setiap aktivitas operasional yang berisiko tinggi.
"Jangan sampai korban hanya dianggap sebagai bagian dari risiko kerja biasa. Kalau ada kelalaian, itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain aspek ketenagakerjaan, Emen juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Ia mempertanyakan apakah insinerator telah dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin operasional, serta uji emisi berkala.
"Lokasi instalasi yang disebut dekat dengan ruang perawatan pasien juga perlu dievaluasi. Apakah kajian dampaknya sudah benar-benar komprehensif?" katanya.
Secara hukum, kecelakaan kerja yang menimbulkan luka dapat berimplikasi pada sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran standar K3. Tidak tertutup kemungkinan pula adanya konsekuensi pidana jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan cedera.
Hingga laporan ini ditulis, manajemen RSUD Kota Dumai belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi. Dinas terkait di bidang ketenagakerjaan dan lingkungan hidup juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan dan pengambilan keputusan di internal rumah sakit. Apakah ledakan semata akibat kegagalan teknis, atau terdapat kelalaian dalam pengelolaan fasilitas berisiko tinggi? Publik kini menunggu penjelasan resmi serta langkah evaluasi yang akan diambil.
(RT)

