PEKANBARU (MP) — Gelar Perkara Khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) berjalan lancar walaupun hanya dalam waktu 30 menit.
Acara gelar perkara ini sendiri dilaksanakan di ruangan pertemuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (12/02/2026) siang.
Dalam gelar perkara khusus ini dipimpin langsung oleh unsur perwira dari Bid Propam, Bid Wassidik, Fungsi Hukum (Divkum) dan Ditreskrimum Polda Riau.
Adapun gelar perkara ini dilaksanakan untuk merespons pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara, yaitu korban H Sopian HAS.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Iwat Endri SH MH dan Badri SH, H Sopian HAS menceritakan keluhan dan kejanggalan yang dilakukan penyidik Polres Rohil selama berjalannya proses perkara yang dialaminya tersebut.
Di depan pimpinan forum gelar perkara, H Sopian dengan kondisi kurang sehat mengatakan, akibat adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, dirinya sudah mengalami kerugian moril dan kerugian materil.
"Atas kejadian ini moril saya hancur. Nama baik saya hilang di tengah-tengah masyarakat. Takutnya imbas dari perkara ini, anak cucu saya jadi korban. Tak cuma moril, kerugian materil juga saya alami. Selama perkara ini berjalan yang sudah setahun lebih, kerugian materil saya sudah banyak," ungkap Sopian HAS.
"Dari mana dasarnya penyidik mengatakan kerugian materil saya tidak ada. Saya yang mengalami kerugian itu. Begitu juga dengan barang bukti yang kata kurang. Kenapa tidak diminta sama kami. Kami sudah tidak percaya lagi dengan penyidik Polres Rohil ini. Hilang keadilan saya dibuat mereka," kata H Sopian HAS yang juga didampingi anaknya, Muzakir SE.
Selain itu, H Sopian juga menerangkan, terduga terlapor Samin telah menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terdapat tanda tangan palsu dirinya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menjual tanah milik Helmi dengan modal SKGR yang diduga kuat palsu tersebut.
"SKGR yang ada tanda tangan palsu saya itu telah dijual belikan oleh terduga terlapor untuk memperkaya diri sendiri. Saya yang menjadi korbannya. Karena dengan adanya tanda tangan palsu saya ini, masyarakat menduga saya terlibat dalam mafia tanah. Ini yang membuat moril saya hancur akibat ulah mafia tanah," ujar H Sopian lagi.
Kemudian di tengah-tengah berjalannya gelar perkara, H Sopian HAS meminta anaknya, Muzakir SE untuk melanjutkan penyampaian keluhan atau kejanggalan yang dialami selama proses perkara di Polres Rohil. Hal ini dikarenakan kondisi H Sopian yang kurang sehat. Ditambah lagi, Muzakir lebih memahami dan mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi selama ini terhadap perkembangan perkara.
Tanpa rasa ragu, Muzakir menceritakan dari awal penyelidikan sampai kasus ini di SP3 oleh penyidik. Adapun butir-butir yang disampai Muzakir antara lain terkait SPDP dan kebohongan penyidik terhadap dirinya. Sehingga dengan tegas Muzakir meminta kepada pimpinan forum gelar perkara khusus untuk menarik berkas perkara orangtuanya itu di Polres Rohil untuk diproses kembali di Polda Riau.
"Kami sudah tidak percaya lagi dengan penyidik Polres Rohil yang menangani perkara ini. Sudah banyak kebohongan yang kami dapatkan dari mereka (penyidik-red). Salah satu kebohongan tentang SPDP. SPDP yang kami terima itu tertanggal 02 Mei 2025, namun saat kami ke Kejari Rohil pada September 2025 untuk menanyakan SPDP itu, ternyata SPDP tertanggal 2 Mei 2025 tersebut tidak pernah sampai ke Kejari Rohil," terang Muzakir SE.
Setelah mendengar pengaduan dan komplain dari pelapor, pimpinan forum gelar perkara khusus menutup forum dan hasilnya akan disampaikan setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas dan barang bukti.
Perlu juga diketahui, dalam gelar perkara ini pihak terduga terlapor Samin tidak hadir. Hal ini terungkap saat salah seorang anggota forum gelar perkara menanyakan tentang kehadiran terlapor. Menurut penyidik, ia telah memberitahu, namun penyidik tidak mengetahui mengapa terlapor tidak datang.***

