ROKAN HILIR (MP) — H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), kembali mendatangi Mapolres Rohil untuk menyerahkan sampel tanda tangan asli, Rabu (04/06/2025).
Kedatangan korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga terlapor Samin Cs tersebut didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Eko Saputra SH MH.
Penyerahan sampel tanda tangan tersebut diterima langsung oleh penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil Brigadir Polisi (Brigpol) Dicky Wirian Lafari SH MH.
Kepada awak media, H Sopian HAS mengatakan, penyerahan sampel tanda tangan asli tersebut untuk mempermudah penyidik dalam memproses perkara pemalsuan tanda tangannya yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin.
"Alhamdulillah hari ini kami telah menyerahkan sampel tanda tangan asli saya untuk dilakukan uji Labfor di Polda Riau dengan tanda tangan palsu saya yang berada di dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang hanya satu lembar milik Samin," kata H Sopian HAS yang juga didampingi anaknya, Muzakir SE.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Eko Saputra SH MH menerangkan, ia mengharapkan perkara pemalsuan tanda tangan kliennya yang dilakukan terduga terlapor Samin tersebut secepatnya mendapat kepastian hukum.
"Kita sudah 8 bulan menunggu kepastian hukum terhadap perkara pemalsuan tanda tangan ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil untuk secepatnya memproses dan sampai P-21. Untuk pembuktiannya, kita sudah melihat barang bukti SKGR milik terlapor Samin," terang Eko Saputra SH MH.
Eko juga mengatakan, pihaknya menduga SKGR tersebut palsu, karena dari bentuk SKGR hanya satu lembar, dan ditambah lagi tanda tangan korban H Sopian HAS yang sengaja dipalsu.
"Perkara ini murni pidana. Kita juga minta kepada penyidik untuk menindak terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini," tutup Eko Saputra SH MH.***