Cloud Hosting Indonesia

Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Penyidik Polres Rohil Periksa Dua Mantan Pj Penghulu Sekeladi


ROKAN HILIR (MP) — Dua mantan Pj Penghulu Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) Wahyu Sukri SPd dan Murni diperiksa tim penyidik Polres Rohil terkait pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Tanah Putih.

Dua penghulu ini diperiksa beberapa waktu lalu di Polres Rohil. Wahyu Sukri diperiksa tentang adanya pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Helmi yang dibatalkannya berdasarkan SKGR satu lembar milik terduga pelaku Samin.

Sedangkan Murni diperiksa terkait masalah keluarnya satu lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga palsu milik Samin tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri dan Murni ini berawal dari laporan korban H Sopian HAS terkait adanya pemalsuan tanda tangan korban selaku sempadan tanah di SKGR milik Samin yang hanya satu lembar.

Terungkap adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan Pj Penghulu Sekeladi ini berdasarkan surat SP2HP pihak kepolisian Polres Rohil yang dikirim oleh tim penyidik kepada korban.

Dalam surat SP2HP tersebut kedua mantan Pj Penghulu Sekeladi ini baru diperiksa sebagai saksi terhadap laporan terduga pelaku Samin, namun tidak menutup kemungkinan ada laporan lanjutan terhadap Pj Penghulu tersebut terkait pembatalan SKT milik Helmi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh korban H Sopian HAS kepada wartawan. Menurut H Sopian HAS, dirinya sudah berkordinasi dengan Helmi untuk melapokan mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri ke Polda Riau.

Selain kedua mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri dan Murni diperiksa, anggota penyidik Polres Rohil Brigadir Polisi (Brigpol) Dicky Wirian Lafari SH MH juga telah memeriksa 9 saksi lainnya, termasuk 2 orang saksi ahli.

"Kami juga akan melaporkan terkait pembatalan SKT milik Helmi yang dilakukan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri ke Polda Riau. Karena masalah ini tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan banyak korban lain," kata H Sopian.

"Coba bayangkan, dengan satu lembar SKGR palsu, mantan Pj Penghulu Sekeladi ini berani membatalkan SKT masyarakat. Kemana pun saya kejar kasus ini. Semua yang terlibat saya laporkan. Saya sudah berkordinasi dengan dua pimpinan penegak hukum baik itu Kapolda dan Kejati Riau. Pimpinan penegak hukum di Riau setuju dengan langkah yang saya lakukan ini untuk memberantas mafia tanah di Rohil," lanjut H Sopian HAS.

H Sopian juga mengatakan, akibat perbuatan para terduga mafia tersebut, nama baiknya tercoreng di tengah-tengah masyarakat.

"Berani kali mereka memalsukan tanda tangan saya demi merampas tanah milik masyarakat. Harga diri saya dijualnya untuk memperkaya diri. Pokoknya sekarang semua akan saya laporkan ke Polda Riau," tambahnya.***

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia