Cloud Hosting Indonesia

Sidang Lanjutan Inong, Pengacara Minta Majelis Hakim Menerima Semua Dalil dan Dakwaannya Dibatalkan


DUMAI (MP) — Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Sudirman Dumai dengan terdakwa Inong Fitriani (57) kembali digelar Pengadilan Negeri Dumai beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum, Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan anggota Afriyeni SH, MH serta Hamdan Saripudin SH, MH ini penasehat hukum terdakwa Inong Abdul Aziz meminta majlis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan oleh Penasihat hukum terdakwa Inong atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
 
Selain itu pihaknya menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa Inong Fitriani Als Inong dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.DUM adalah batal demi hukum atau dibatalkan.
 
"Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya dalam eksepsi keberatan.
 
Penasehat hukum terdakwa Inong juga meminta agar nama baik terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti almarhum Ibrahim agar dibersihkan kembali.
 
Terkait nota keberatan tersebut, Ketua majelis hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan mengagendakan sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda mendengar jawaban atau sanggahan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum. 

Pengadilan Negeri Dumai di Jalan Raya Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan memulai sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Inong.

Perkara yang sempat viral dan menuai banyak komentar dukungan kepada Inong ini resmi dilimpahkan Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai pada 5 Mei 2025 lalu.

Dalam persidangan ini, terdakwa Inong didampingi tim hukum, yaitu Abdul Aziz SH, MH, Johanda Syaputra SH, Chandra Sakti Nasution SH dan Dewo Rianata SH. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai yaitu Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH. 

Sebelumnya, terdakwa Inong menyatakan akan memperjuangkan hak dan tidak mau kalah dalam perkara ini.

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia