Cloud Hosting Indonesia

Paisal Sudah Inventarisasi Lahan dan Tanah Masyarakat di Tiga Kecamatan Sejak 2022 Lalu


DUMAI (MP) — Dumai merupakan kota terluas ke dua di Provinsi Riau, setelah Pekanbaru. Dengan luas sekitar 2.000 kilometer persegi, sebagian besarnya masih terdata 80 persen sebagai kawasan hutan, selebihnya daerah konsesi dan sedikit pemukiman.

Sampai hari ini, daratan Dumai masih terdapat kawasan hutan meski kenyataannya sudah di padati oleh penduduk, bahkan terdapat fasilitas umum di dalamnya.

Pada masa kepemimpinan walikota Dumai H Paisal, SKM, Mars, beliau sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lahan dan hak atas tanah masyarakat sejak 2022 lalu. 

Hal itu, digesa mengingat lahan yang dulunya konsesi dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), kini telah diambil alih negara melalui pengelolaan Migas oleh PT PHR (Pertamina Hulu Rokan).

"Saat ini tidak ada lagi lahan konsesi, yang ada lahan milik negara karena pengelolaan PT CPI sudah diambil alih sepenuhnya oleh negara. Jadi kita upayakan untuk menyelesaikan dengan pemerintah pusat," jelas calon walikota Dumai, H Paisal disebuah kegiatan kampanye beberapa waktu lalu.

Menurut data Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Petaru) kota Dumai terdapat 4361 persil (laporan atas tanah yang memiliki batas tertentu) dan 574 hak atas tanah yang telah diinventarisir di tiga kecamatan dan 9 kelurahan.

Tiga kecamatan tersebut yakni, Dumai Kota, Dumai Timur dan Dumai Selatan, dengan total sekitar 1446 kk yang terdapat pada barang milik negara (BMN).

"Kami sudah lakukan inventarisir hak atas tanah (HAT) milik masyarakat. Kemarin sudah kita ajukan berdasarkan data yang lengkap ke direktorat jenderal kekayaannya negara (DJKN), tinggal kita melakukan pemaparan. InsyaAllah jika kembali diberi amanah memimpin Dumai, hal ini akan kita selesaikan," ujar paslon nomor urut 3 itu.

Adapun rincian inventarisasi lahan dan tanah masyarakat di tiga kecamatan yakni, 42 HAT di Kecamatan Dumai Kota, tepatnya pada kelurahan Bintan dan sekitarnya.

Kemudian di Kecamatan Dumai Selatan, terdapat 131 HAT yang tersebar di Kelurahan Bukit Datuk, Bukit Timah dan Bumi Ayu.

HAT terbanyak ada di Kecamatan Dumai Timur, yakni 401, yang tersebar di Kelurahan Bukit Batrem, Buluh Kasap, Jaya Mukti, Tanjung Palas dan Teluk Binjai.

"Atas inventarisasi tersebut, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya seperti penyampaian laporan ke DJKN dan permohonan pelepasan aset untuk masyarakat," terangnya.

Pendataan lebih rinci pun telah dilakukan pemerintah Dumai dibawah kepemimpinan H Paisal, seperti menindaklanjuti hasil pendataan dan pemetaan pada tanah masyarakat pada RT 14, RT 15 Dan RT 16 di Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Hasil pendataan tersebut mendapati 200 alas hak pada Area BMN SHP 76 Tahun 1975. Kemudian 11 alas hak berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Terdapat 198 alas hak yang kondisi eksisting berupa perumahan 132 diantaranya data sudah tersedia dan 57 alas hak lagi masih dalam proses.

"Kami telah menyurati Presiden dan menyampaikan langsung saat beliau berkunjung ke Dumai sebanyak dua kali, kemudian ke Kementerian Keuangan, Kementrian ATR/BPN, Kementerian Perekonomian dan lembaga yang terkait sebagai upaya Pemerintah Kota Dumai dalam proses kejelasan status lahan yang berada pada Area Barang Milik Negara yang berada di Kota Dumai," tutur Paisal.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Walikota No. 590.424.1/DISPERTARU-PN/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Permohonan Pelepasan Aset Barang Milik Negara Berupa Tanah EX. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PT. CPI yang berlokasi di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

"Kita akan segera lakukan persentase dan pemaparan ke kementrian, InsyaAllah tinggal selangkah lagi hal ini akan terwujud. Sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan terkait status lahan dan tanah pemukiman tempat mereka tinggal," harapnya.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia