Cloud Hosting Indonesia

Bahas Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pansus A DPRD Kota Dumai Berkoordinasi Dengan Kementerian Dalam Negeri

Keterangan Foto: Pansus A DPRD Kota Dumai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Sub Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dr. Sukoco SH, MH, yang didampingi oleh Syahnuri Fungsional di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

DUMAI (MP) — Guna membahas perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Pansus A DPRD Kota Dumai kunjungi Kementrian Dalam Negeri guna berkoordinasi terkait Ranperda Kota Dumai, pada Kamis (21/09/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah akan perangkat daerah yang agile pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan, Tata Ruang dan Cipta Karya.

Ketua Pansus A Edison SH, yang didampingi beberapa anggota, seperti Idrus, ST, Sri Wanah, dan Jem Harahap serta beberapa OPD terkait yakni Dinas PUPR Kota Dumai, Dinas Perkimtan Kota Dumai, BPBD Kota Dumai, Bappedalitbang Kota Dumai, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, disambut langsung oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dr. Sukoco SH, MH, yang didampingi oleh Syahnuri Fungsional di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus A DPRD Kota Dumai juga membahas pengakomodiran pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dimana berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Peraturan Daerah ini nantinya jika ditetapkan, diharapkan mampu memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Editor: Alex
Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia