PELALAWAN (MP) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria dan menyita puluhan paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 23,63 gram.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat terkait lokasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga pria yang masing-masing mengaku bernama Riki, Shairul Nizam dan Muh Aris.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di saku celana Riki.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu kotak rokok yang berisikan 10 paket diduga sabu di lantai. Selain itu, satu botol permen yang berisikan lima paket diduga sabu juga ditemukan di dalam kamar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riki diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial DN yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Sementara itu, Shairul Nizam diduga berperan membantu Riki dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,63 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok Surya Gudang Garam Merah, satu unit timbangan digital, satu botol permen, satu plastik bening serta satu unit handphone Android merek Oppo.
Ketiga pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan lain, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Muh Aris, warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan Muh Aris dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu kotak rokok Esse warna biru yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu di samping tempat tersangka duduk.
Dari hasil interogasi awal, Muh Aris mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DN yang masih dalam penyelidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu kaca pirek serta satu unit handphone Android merek Oppo.
Muh Aris, laki-laki kelahiran Atapange, Sulawesi Selatan, 27 Juni 1995, tercatat tidak bekerja dan berdomisili di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak berinisial DN yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemasok.

