PELALAWAN (MP) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua pria berinisial AS (41) dan M (53) diamankan dalam pengungkapan kasus yang berpusat di Kecamatan Kerumutan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat, lalu bergerak melakukan penindakan.
Pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan Agus Suripto di lokasi tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 12,95 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Lukman yang dibalut lakban, beserta satu unit ponsel Vivo warna biru.
Dari pengakuan Agus, barang haram itu didapat dari seorang bernama Mardianto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mardianto.
Hasil penggeledahan terhadap Mardianto membuahkan barang bukti jauh lebih besar: enam paket diduga sabu di dalam tumbler hitam, 23 butir diduga pil ekstasi, serta empat paket diduga sabu yang disimpan di tas sandang hitam.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 91,77 gram dan 23 butir diduga pil ekstasi, ditambah barang bukti lain berupa tas sandang hitam, tumbler hitam, plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp500.000, serta dua unit ponsel.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial BB yang saat ini masih dalam penyelidikan," demikian keterangan resmi pihak kepolisian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok yang berinisial BB tersebut.

