Cloud Hosting Indonesia

34 Paket Narkoba Diamankan Dari Seorang Pemuda 19 Tahun di Desa Lubuk Ogung


PELALAWAN (MP) — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial M. Dicky Riwaldi (19) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan saat diduga menguasai puluhan paket sabu di sebuah rumah di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 34 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,04 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Ogung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat terkait keberadaan tersangka dan barang bukti, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan M. Dicky Riwaldi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua wadah berbeda. Sebanyak 7 paket diduga sabu ditemukan di dalam satu kotak rokok merek Surya. Sementara 27 paket lainnya ditemukan di dalam kotak jam merek Expedition.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu," demikian berdasarkan kronologi pengungkapan perkara tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti yang diamankan yakni 34 paket diduga sabu dengan berat kotor 7,04 gram, satu kotak rokok Surya, satu kotak jam merek Expedition, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IZ. Hingga kini, keberadaan IZ masih dalam penyelidikan polisi.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

M. Dicky Riwaldi diketahui merupakan warga Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Pemuda kelahiran Lubuk Ogung, 6 Juni 2007 tersebut tercatat tidak bekerja.
Polisi masih mendalami jaringan asal barang haram tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut tersangka berinisial IZ.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus memburu peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman warga di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia