PEKANBARU (MP) — Perkara pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sudah dilakukan SP3 oleh penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil pada 5 November 2025 lalu.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini dikeluarkan penyidik dengan alasan tidak mencukupi bukti dan tidak ada ditemukan adanya kerugian dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Hal ini diduga sangat bertolak belakang. Pasalnya, dalam perkara pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terduga Samin tersebut ada dua bukti yang dinilai di mata hukum layak dijadikan barang bukti. Kedua bukti tersebut adalah hasil uji Labfor yang menjelaskan bahwa tanda tangan H Sopian HAS di SKGR yang digunakan Samin itu palsu.
Tidak cuma itu, selain hasil Labfor, akibat adanya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga hanya satu lembar tersebut, Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Helmi itu dibatalkan. Hal ini sesuai dengan keluarnya surat pembatalan dari Penghulu Sekeladi yang waktu itu dijabat oleh Wahyu Syukri SPd.
"Saya kaget, kok bisa SP3. Padahal jelas dari hasil uji Labfor Polda Riau tanda tangan orang tua saya dipalsukan. Setahu saya yang bukan ahli hukum, yang namanya pemalsuan itu adalah pidana. Kalau penyidik mengatakan tidak ditemukan kerugian dalam perkara ini, tidak masuk akal. Mereka (penyidik-red) tidak melihat surat pembatalan yang dikeluarkan Penghulu Sekeladi waktu itu dijabat oleh Wahyu Syukri. Akibat surat pembatalan itu, SKT atas nama Helmi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Itu bukan namanya kerugian?," kata anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE.
Muzakir juga menerangkan, kalau untuk barang bukti dinilainya sudah lengkap. Namun apabila tidak lengkap, penyidik seharusnya bisa mencari atau melakukan pengembangan yang lebih intensif lagi. Atau memberitahu kepada keluarga korban.
"Yang membuat saya heran sampai sekarang ini, penyidik dengan berani mengatakan, kalau tanah yang berada di Bagan Topah (dulunya Menggala IV), Kepenghuluan Sekeladi itu milik Samin, itu dari keterangan saksi yang diduga dari pihak Samin. Namun yang menjadi tanda tanya kami, kalau memang tanah itu milik Samin, kenapa sampai memalsukan tanda tangan orang tua saya di SKGR yang diduga palsu itu. Seharusnya penyidik sadar dengan hal ini. Saya rasa tidak ada manusia di dunia ini yang mau memalsukan dokumen atas hartanya sendiri," jelas Muzakir lagi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi SIK MH ketika berbincang-bincang dengan awak media mengatakan, jika ada yang merasa dirugikan atas kinerja penyidik dalam penanganan perkara atau kasus laporkan ke unit Propam Polda Riau.
"Semua laporan dari masyarakat yang masuk ke Propam kita terima dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk sangsi kepada oknum anggota yang dilaporkan itu kita lihat dari kesalahannya. Jika oknum tersebut melakukan kesalahan fatal, maka sangsinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pokoknya semua perbuatan atau kesalahan ada sangsinya," katanya.
Kita lihat dari kesalahan yang dilakukan oleh si oknum anggota tersebut. Dalam tahun ini sudah banyak oknum polisi nakal yang kita PTDH-kan.
"Makanya kita meminta kepada masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada oknum kepolisian jajaran Polda Riau yang nakal. Karena Polri hadir untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar. Jangan merusakan institusi Polri untuk kepentingan pribadi," ungkap Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi SIK MH.***

