Cloud Hosting Indonesia

Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka


PEKANBARU (MP) — Sudah setahun lamanya perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) belum juga ada titik terangnya. Bahkan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara tersebut sampai ini masih sibuk dengan pemeriksaan saksi.

Padahal dalam perkara ini sudah banyak saksi diperiksa. Bahkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum adminitrasi juga sudah diambil keterangannya. Tidak cuma itu, hasil uji Labfor Polda Riau pun sudah keluar dan menerangkan bahwa tandatangan H Sopian HAS yang tertera di dalam SKGR milik terlapor Samin Non Identik alias palsu.

Salah seorang ahli hukum yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN), Pangkat Purba SH berpendapat bahwa hasil Laboratorium Forensik (Labfor) merupakan bukti Ilmiah yang sah untuk digunakan dalam mengungkap perkara tindak pidana. Dengan adanya hasil Labfor tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Dengan adanya barang bukti hasil uji Labfor tersebut pihak penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena hasil uji Labfor salah satu barang bukti yang kuat. Contoh seperti perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS, hasil Labfornya Non identik atau palsu. Dengan bukti Labfor ini penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya. Karena hasil Labfor tersebut sudah menerangkan, bahwa tandatangan H Sopian HAS yang ada di SKGR itu palsu.

Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak boleh mengotak atik hasil Labfor tersebut. Karena hasil Labfor itu salah satu bukti sah dalam setiap perkara pidana.

"Perlu saya jelaskan, hasil Labfor ini tidak boleh diotak atik atau diubah oleh siapapun termasuk pihak kepolisian. Jika hasil Labfor tersebut berubah, maka pihak yang dirugikan berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Pangkat Purba SH.

Menurut pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut, hasil Laboratorium Forensik adalah bukti ilmiah yang sah dan penting untuk membantu proses penyidikan dalam penetapan tersangka, penuntutan, dan persidangan dalam mengungkap tindak pidana. Hasilnya menyediakan data akurat dan rinci untuk mengidentifikasi penyebab peristiwa, menguatkan alat bukti, serta membantu hakim dalam mengambil keputusan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 

"Hasil pemeriksaan Labfor memiliki kekuatan pembuktian resmi dan dapat digunakan sebagai bukti surat dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)," kata Pangkat Purba SH.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga menyebutkan, hasil analisis Labfor memberikan data ilmiah yang akurat dan rinci untuk membantu penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan bukti kriminalistik, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan analisis teknis mendalam seperti kasus pemalsuan dan dokumen dan pemalsuan tandatangan. 

"Perlu saya jelaskan hasil Labfor ini memberikan keterangan ahli secara tertulis yang berkedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli, yang sangat membantu keyakinan hakim dalam menentukan keputusan dan memastikan proses peradilan yang adil.

"Hasil pemeriksaan Labfor dapat memberikan sumbangan pemikiran dan bahan masukan bagi pihak-pihak terkait tentang fungsi dan peran laboratorium forensik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal salah satunya kasus pemalsuan," tambah Pangkat Purba SH.

Sementar itu, Dr Emilda Firdaus SH MH, yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara menerangkan, jika sebuah dokumen berupa SKGR yang isinya didapatkan palsu, secara hukum adminitrasi SKGR tersebut juga palsu.

"Kalau isi di dalam SKGR itu palsu, berati SKGR itu juga palsu. Apalagi ditemukan adanya kejanggalan terhadap penulisan KOP atau kepala surat di SKGR tersebut, yang tertulis penghulu bukan kepenghuluan. Perlu saya jelaskan, KOP atau kepala surat dokumen yang dikeluarkan oleh intansi tersebut harus sesuai dengan wilayah intansi. Misalnya, Kepenghuluan Sekeladi, bukan Penghulu Sekeladi. Kalau Penghulu Sekeladi itu nama jabatan. Kalau kepenghuluan itu nama wilayah intansi yang dimaksud. Karena KOP itu membantu penerima surat untuk mengetahui secara jelas siapa atau lembaga mana yang membuat surat tersebut," ujar Emilda Firdaus SH MH.

Emilda juga menjelaskan, keberadaan kop surat atau dokumen membedakan surat resmi dengan surat non-formal dan memberikan kesan bahwa surat atau dokumen tersebut dikeluarkan oleh sebuah instansi yang resmi. 

"KOP surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh intansi pemerintah biasanya didesain dengan baik dan benar. Baik itu tulisannya atau letak KOP yang sejajar. Karena tulisan di KOP atau kepala surat itu dapat membangun citra profesional dan kredibilitas instansi di mata masyarakat. Kalau tulisan di KOP atau kepala SKGR itu Penghulu Sekeladi itu salah penulisannya. Yang benar Kepenghuluan Sekeladi," ungkap Emilda.***

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia