Cloud Hosting Indonesia

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

 
ROKAN HILIR (MP) — Tim penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu sore (23/07/2025) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pelapor dalam hal ini adalah anak korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Muzakir SE.

Dalam keterangannya didepan penyidik Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH, Muzakir yang didampingi kuasa hukumnya, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH menjelaskan secara detil keterlibatan terduga pelaku lainnya dalam perkara yang dialami orangtuanya.

Menurut Muzakir, pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, mantan Pj Penghulu Sekeladi pada tahun 2011, Murni membantah bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin tersebut bukan dia yang keluarkan.

Bantahan itu disampaikan Murni saat ia bersama saksi Muzakir dan saksi Helmi berkunjung ke rumah mantan Pj Penghulu Sekeladi 2024, Wahyu Sukri SPd. Di sana Murni mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan SKGR tanah satu lembar milik terlapor Samin.

Hal ini sudah pernah disampaikannya saat dia (Murni-red) bertemu Samin. Malah saat itu, Murni sempat menanyakan kepada Samin mana lembaran SKGR lainnya.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Juli 2024 saksi Muzakir mendapat kabar Murni telah membuat surat pernyataan bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin dia yang keluarkan.

Tentu saja hal ini membuat Muzakir kaget. Tanpa menunggu lama-lama, saksi Muzakir langsung menemui Murni. Saat itu Murni bingung menjawabnya. Dengan keterangan awal ia (Murni-red) membantah bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin ia keluarkan, 3 hari kemudian berubah bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin ia yang keluarkan.

"Saya sempat langsung datang ke rumah bang Murni untuk menanyakan surat pernyataan yang ia keluarkan. Yang saya herankan hanya dalam 3 hari ia (Murni-red) bisa berubah dalam pengakuannya. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi siapapun. Selain itu, masih banyak lagi dugaan-dugaan lainnya yang tidak masuk akal yang saya temukan di lapangan. Seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wahyu Sukri. Tanggalnya dalam surat keterangan tersebut diduga sengaja dimundurkan. Hal ini secara tidak langsung Wahyu Sukri telah memalsukan surat keterangannya sendiri," ujar Muzakir SE.

Sementara itu, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS mengatakan, pihaknya sangat menghargai kinerja tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil dalam mengungkapkan perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS.

Namun dibalik itu, tim kuasa hukum mengharapkan perkara dialami kliennya tersebut bisa diungkapkan sampai tuntas, tanpa pandang bulu.

"Kita mengharapkan semua yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta supaya kasus pemalsuan tanda tangan ini tidak ada istilah pilih kasih dalam penetapan tersangka. Kalau memang salah katakan salah. Ini harapan kami, semoga saja penyidik bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar tim Penasehat Hukum.***

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia