DUMAI (MP) — Ex pekerja pabrik kopi rasa sayang PT Indarco Global Indonesia (IGI) akan melakukan aksi damai menuntut sisa haknya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, Sabtu (01/06/25).
Aksi Damai dilakukan pada Hari Senin (02/06/25) di depan perusahan PT IGI yang dikenal dengan kopi rasa sayang di jalan Pemuda Darat Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau
Ex pekerja pabrik kopi menuntut sisa haknya yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan, sebelumnya ex pekerja diminta menandatangi surat pengunduran diri oleh perusahaan, tetapi pihak perusahaan tidak membayarkan sesuai aturan tenaga kerja yang berlaku di negara ini.
Salah seorang ex pekerja pabrik kopi rasa sayang, Indra menjelaskan bahwa mereka sudah melaporkan hal ini ke Disnakertrans Kota Dumai, tapi pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak akan membayarkan.
"Kami ex pekerja sudah melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Dumai, baik itu klarifikasi dan juga mediasi, pihak perusahaan dengan jumawanya tetap bersikukuh tidak akan membayarkan sisa hak kami," ucapnya.
Lebih lanjut Indra menuturkan, dengan beberapa prosedur yang telah dijalani untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihak ex pekerja pabrik kopi rasa sayang sepakat melakukan aksi damai.
"Beberapa prosedur sudah kami jalani untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi belum menemukan titik terang mengenai sisa hak kami, maka dengan tidak adanya titik terang, kami sepakat melakukan aksi damai untuk menyuarakan sisa hak kami yang diabaikan oleh perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pemuda Cinta Negeri (GPCN), Rio.A.S melalui sekretarisnya Novri Maulana yang kerap disapa Agig menambahkan, bahwa permasalahan ex pekerja pabrik kopi rasa sayang adalah ketidak patuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah.
"Kami dari LSM GPCN menilai bahwa perusahaan sudah mengabaikan aturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, selama ini kami mendampingi para ex pekerja, sudah mengikuti aturan yang ada, maka dengan tidak adanya titik terang dengan permasalahan ini, kami bersama ex pekerja akan melakukan aksi damai," terang Agig.
Agig juga menambahkan, perusahaan diduga menganggap aturan pemerintah tidak penting bagi mereka, sebab itu mereka tidak membayarkan sisa hak dari ex pekerja.
"Saya menduga pihak perusahaan tidak menganggap aturan pemerintah itu ada, sebab itu mereka tidak membayarkan haknya 15 orang ex pekerja. Kami akan datang menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai kontrol sosial di bidang tenaga kerjaan, dan memaksa kalian (perusahaan, red) mengikuti aturan negara ini," tegasnya.
"Negara ini punya aturan, jangan seenak perut kalian aja memperlakukan pekerja, silahkan kalian berusaha di Kota Dumai ini, tetapi jangan pernah kalian langgar aturan berlaku dan juga membayar hak pekerja semaunya kalian. Kalian jual kami beli!," pungkas Agig dengan penuh semangat.
(*)