PEKANBARU (MP) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau Muhammad Rahul mengharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) untuk serius dalam menangani perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, RT 01, RW 02, Tanah Putih, Rohil.
Hal ini dikatakan Rahul bukan tanpa dasar. Pasalnya, perkara pemalsuan tanda tangan sempadan tanah yang terletak di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil tersebut sudah 7 bulan lebih belum ada perkembangan perkara. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar tentang kinerja penyidik Satreskrim Polres Rohil dalam menangani perkara tersebut.
Kita mengharapkan perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS ini cepat kelar proses hukumnya. Di sini kita minta kepada penyidik Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara ini untuk lebih serius lagi. Karena sudah 7 bulan lebih perkara ini belum ada perkembangan lanjutan.
"Kita kasihan melihat korban, diusia 71 tahun beliau menunggu ketidak kepastian hukum. Memang kita ketahui kalau pihak kepolisian bekerja sesuai dengan SOP, itu kita hargai. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang ini, perkara setingkat pemalsuan tanda tangan bisa memakan waktu berbulan-bulan, ini saya rasa sudah tidak masuk diakal lagi," kata Anggota Komisi III DPR RI.
Ketika disinggung tentang pemalsuan tanda tangan sempadan tanah tersebut ada persamaan cara kerja mafia tanah dalam merampas tanah masyarakat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Riau ini menduga pemalsuan tanda tangan korban H Sopian HAS tersebut bisa jadi mengarah ke mafia tanah. Hal ini dilihat dari kesengajaan terduga terlapor Samin memalsuan tanda tangan H Sopian HAS untuk memiliki tanah milik orang lain. Namun pembuktiannya tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan petugas penyidik.
"Kenapa saya menduga mengarah ke mafia tanah. Soalnya, tanda tangan H Sopian HAS yang dipalsukan oleh terduga pelaku tersebut jelas digunakan untuk sempadan tanah. Cara-cara seperti inilah yang sering dilakukan oleh mafia tanah untuk mengambil tanah milik masyarakat. Karena berdasarkan tanda tangan sempadan tanah tersebut mereka (mafia tanah,red) bisa mengurus surat SKGR ke kantor pendesaan atau kepenghuluan," terang putra politisi senior Demokrak M Nasir.
Rahul juga menjelaskan, mafia tanah ini mempunyai jaringan ke pejabat atau pegawai di tingkat kepenghuluan/pendesaan. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia tanah tersebut menurut Rahul sengaja menggunakan jasa pejabat atau pegawai kepenghuluan untuk mendapat SKGR. Dan para mafia tanah ini juga berani mengeluarkan uang demi mendapat surat tanah tersebut.
Perlu juga diketahui kata Rahul, setiap tanah masyarakat yang berhasil dikuasai mereka (mafia tanah,red) langsung dijualnya. Para mafia tanah tersebut menurut politisi muda Riau ini, sudah ada jaringan pembeli.
"Kita juga mengharapkan penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus berani mengungkap jaringan mafia tanah tersebut sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilingdungi, siapapun yang terlibat jebloskan dalam penjara. Biar mereka jera. Karena perbuatan mafia tanah ini telah merugikan dan meresahkan masyarakat," tambah Rahul.
Selain itu, Muhammad Rahul juga mengaku sangat mendukung kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SH SIK MHum untuk memberantas jaringan mafia tanah di Riau.
"Saya sangat mendukung langkah bapak Kapolda Riau untuk memberantas jaringan mafia tanah di Riau, khusus di Kabupaten Rokan Hilir," ungkapnya lagi.***