Cloud Hosting Indonesia

Tim Advokasi Ferdiansyah Berikan Hak Jawab


DUMAI (MP) — Terkait berita yang menyebutkan Ferdiansyah SE adalah pengusaha hiburan malam, melalui tim Advokasi Paslon 02 Eko Saputra berikan hak jawab.

Sebagaimana dikutip dari Dumainews.net, Eko Saputra mengatakan bahwa usaha tersebut bukanlah milik Ferdiansyah, melainkan saudara Hermasyah alias Rano.

"Hal itu bukan juga tidak mendasar saya sampaikan dan itu terlihat jelas di OSS atas NIB perizinan berusaha berbasis resiko no 07022400480720001 yang terbit pada tanggal 7 Februari 2024 yang di keluarkan oleh a.n Walikota Dumai/ Kepala DPMPTSP Kota Dumai, disana jelas tertuang atas nama usaha hiburan tersebut yang terletak di Jln. Sultan Hasanudin/ Jln. H. Abu Bakar Thalib, Kel. Rimbas, Kec. Dumai Kota," tutur Eko Saputra, Kamis (17/10/2024).

Eko juga mengatakan bahwa agar mengutip statementnya tersebut sebagai hak jawab terbuka atas berita yang telah menyebutkan Ferdiansyah sebagai pengusaha hiburan malam.

"Hal ini sebagaimana saya tegaskan juga adalah hak jawab kami kepada media-media yang memberitakan untuk dapat dimuat di media mereka dan ini bentuk hak jawab terbuka kami kepada pemberitaan yang ada, dimana hak jawab kami ini dapat mereka muat di media-media mereka pula, sama halnya mereka mengikuti statement saya di media Dumainews.net dalam beberapa hari lalu," pungkas Eko.

Terkait hal tersebut juga sangat sudah jelas terlihat siapa pemilik usaha itu, dan bukan Ferdiansyah yang mereka tuding kan terkait pemberitaan tersebut yang menyudutkan Ferdiansyah yang notabene adalah Cawako pada paslon nomor urut 02.

(Red)

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia