BAGANSIAPIAPI (MP) — Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan yang menggunakan alat jaring pukat harimau, pada Kamis (09/11/2023).
Kepala KKP Provinsi Riau melalui Kepala UPT PDSKP Wilayah 3 Hermanto SPI membenarkan adanya kapal nelayan yang tertangkap di Rokan Hilir tersebut.
"Nelayan asal Sumatra Utara tersebut beroperasi di wilayah Propinsi Riau menggunakan alat tangkap terlarang, dan kejadian tersebut terjadi diantara perairan Sinaboy dan Pulau Jemur," kata Hermanto Jumat (10/11/2023).
Ia juga menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti Kapal telah diamankan di pelabuhan perikanan Dumai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Diketahui, kapal KM Rezeki Baru 2 GT 30 yang menggunakan alat jaring pukat harimau tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Berhasil diamankan pada Minggu (05/11/2023) sekitar pukul 13.05 Wib lalu.
Editor: Red