Cloud Hosting Indonesia

Kasus Pemukulan Oleh Sukiman GM CV Dima Mandiri Sejahtera, Keluarga Korban Sayangkan Putusan Hakim


DUMAI (MP) — Keluarga korban pemukulan yang dilakukan GM CV. Dima Mandiri Sejahtera (DMS) Sukiman, menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

PN Dumai pada Jumat (20/10/2023) sudah menggelar sidang perkara tindak pidana ringan dengan putusan terhadap terdakwa yaitu 2 bulan kurungan.

"Kita sangat menyayangkan putusan Hakim yang dirasa tidak berkeadilan, dengan cedera seperti itu, kurungan 2 bulan tidaklah sepadan," ujar perwakilan keluarga Korban, Roy kepada awak media, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan Roy, pemukulan tersebut berawal dari temuan oleh perusahaan CV DMS bahwasanya ada indikasi penggelapan yang dilakukan oleh korban yang berinisial KY.

"Saat itu, KY diinterogasi oleh Sukiman, diintimidasi serta dipukul," kata Roy.

Pukulan itu, lanjut Roy, dari hasil pemeriksaan dokter, gendang telinga KY pecah hingga kini pendengarannya terganggu.

"Dengan luka yang dibawa KY seumur hidupnya itu, saya menilai putusan Hakim yang memutuskan hanya 2 bulan kurungan, itu sangat menciderai kami sebagai keluarga korban," jelasnya.

Untuk diketahui, perusahaan CV Dima Mandiri Sejahtera ini berada di Jalan Datuk Laksamana, Pergudangan Olimpic, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Riau.

Sementara itu, Humas PN Dumai Budi didampingi Hakim Abdul Wahab, SH. MH membenarkan putusan tersebut.

"Vonis 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan," kata Abdul Wahab SH. MH, Senin (23/10/2023).

Dijelaskannya, terdakwa tidak ditahan selama masa tiga bulan percobaan, namun jika terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan maka terdakwa akan ditahan.

Korban Dilaporkan

Di sisi lain, KY yang menjadi korban pemukulan kini dilaporkan ke Polres Dumai dan mendekam di tahanan Polres.

KY dilaporkan oleh perusahaan milik Sukiman dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Keluarga korban tidak habis pikir dengan laporan tersebut, ditambah dengan ditahannya KY.

"Kita bingung juga, untuk kerugian perusahaan, pihak kita sudah mengganti, dan jika memang ada temuan berikutnya yang berkaitan dengan KY, kita siap berkoordinasi," jelas Roy.

Pihaknya meminta aparat hukum untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku, bukan malah membela salah satu pihak.

Editor: Alex

Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia